Sobat Belajar: Mengenal Jenis Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Pengertian Dokumen Tertentu yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Indonesia - Faktur Pajak didefinisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan berupa Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 Pasal 1 ayat 4. Artinya, PKP wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Dalam faktur pajak sendiri umumnya berisikan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
Adapun bukti pungutan dari jenis transaksi BKP dan/atau JKP tersebut tidak hanya berupa Faktur Pajak saja, melainkan juga berupa invoice atau dokumen lain. Sementara itu, Direktorat Jendral Pajak telah menetapkan dokumen tertentu yang memiliki kedudukan sama dengan Faktur Pajak. Sehingga segala jenis dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut harus dikelola sama seperti Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Syarat Dokumen Tertentu yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Jika mengacu pada Pasal 5 PER-16/PJ/2021, berikut ini merupakan syarat dan ketentuan untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak:
- Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan
- Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor
- Jenis BKP dan/atau JKP
- Dasar Pengenaan Pajak
- Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor
- Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP
- Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
- Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis Dokumen Tertentu yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Mengacu pada Peraturan Menteri Direktur Jendral Pajak No PER - 16/PJ/2021 Pasal 7 ayat 1, berikut ini merupakan jenis dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah memenuhi ketentuan dan syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:
1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang diterbitkan/dibuat oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)/ Depot Logistik(Dolog) untuk penyaluran tepung terigu
2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
3. Bukti penerimaan pembayaran yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher
4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik
5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum
6. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill/delivery bill), yang dibuat/diterbitkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
7. Nota penjualan jasa yang dibuat/diterbitkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan
8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek
9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau
11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang
12. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai dengan Nota Pelayanan Ekspor, Invoice dan airway bill/bill of landing
13. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud
14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk impor BKP yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang disertai dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJP
15. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh yang disertai dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean
16. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang disertai dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak
20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN
24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN
25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar
Itu dia penjelasan seputar jenis-jenis dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.